User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49114--07-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sore @kring_pajak perusahaan sy ada tagihan dari klinik atas rawat jalan pegawai, apakah sy perlu potong PPh? Jika PPh 23, masuk ke jasa apa? Krn sy cek ke list jasa lain pph 23, jasa kesehatan tdk ada. Makasih ????

Jawaban

Jadi ini fokus pertanyaannya apakah perusahaan motong klinik itu atau engga kan ya mas? kalau terkait dengan jasa bisa dilihat dijasa lain sesuai dengan PMK 141/2015, kalau emang ngga ada jasanya di list jasa itu maka tidak perlu dilakukan pemotongan.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k10/49114--07-april-2021.txt · Last modified: (external edit)