faq1:5k10:49081--07-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau memastikan, terkait proses hibah uang tunai, deposito dan kendaraan. Apabila sudah memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 3 UU PPh. Kan tidak membutuhkan SKB atas hibah tsb, kemudian apakah tetap perlu adanya surat hibah utk keperluan perpajakan?
Jawaban
di ketentuan tidak disebutkan harus ada dokumen khusus. selama hibah tsb bisa dibuktikan jika diminta data oleh KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k10/49081--07-april-2021.txt · Last modified: (external edit)