User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49081--07-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau memastikan, terkait proses hibah uang tunai, deposito dan kendaraan. Apabila sudah memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 3 UU PPh. Kan tidak membutuhkan SKB atas hibah tsb, kemudian apakah tetap perlu adanya surat hibah utk keperluan perpajakan?

Jawaban

di ketentuan tidak disebutkan harus ada dokumen khusus. selama hibah tsb bisa dibuktikan jika diminta data oleh KPP.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k10/49081--07-april-2021.txt · Last modified: (external edit)