User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49080--07-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah penjualan gudang harus di buatkan faktur pajak atau tidak? Mohon arahannya, mas/mbak

Jawaban

tetap dibuatkan selama yang menyerahkan adalah PKP, yang diserahkan adalah BKP/JKP, dan di dalam daerah pabean. Faktur Pajaknya : 1. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, bisa pake nilai lain 2. jika aktiva selain kasus di atas, pake ketentuan umum

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k10/49080--07-april-2021.txt · Last modified: (external edit)