faq1:5k10:49080--07-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah penjualan gudang harus di buatkan faktur pajak atau tidak? Mohon arahannya, mas/mbak
Jawaban
tetap dibuatkan selama yang menyerahkan adalah PKP, yang diserahkan adalah BKP/JKP, dan di dalam daerah pabean. Faktur Pajaknya : 1. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, bisa pake nilai lain 2. jika aktiva selain kasus di atas, pake ketentuan umum
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k10/49080--07-april-2021.txt · Last modified: (external edit)