User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49076--07-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Transaksi jasa dengan pihak pemungut PPN PMSE, Zoom. PPh pasal 26 nya gimana?

Jawaban

kalau ada DGT, pakai P3B bisa. kalau tidak, atau tidak memenuhi syarat P3B, maka potong 20% pph 26 biasa

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k10/49076--07-april-2021.txt · Last modified: (external edit)