faq1:5k10:49076--07-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Transaksi jasa dengan pihak pemungut PPN PMSE, Zoom. PPh pasal 26 nya gimana?
Jawaban
kalau ada DGT, pakai P3B bisa. kalau tidak, atau tidak memenuhi syarat P3B, maka potong 20% pph 26 biasa
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k10/49076--07-april-2021.txt · Last modified: (external edit)