faq1:5k10:49042--01-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT memiliki piutang tak tertagih ke 7 toko dengan nilai 40 juta. berdasarkan pmk 207/2015 pasal 3. ini pake batasan 100 juta atau yg 5 juta itu ya untuk memenuhi syarat tidak perlu publikasi ke surat kabar. Jika 5 juta, itu per toko atau total piutang tak tertagih ?
Jawaban
Lihat nilai utang per debitur. agar dikecualikan dari pasal 3 ayat 1huruf c, maka harus memenuhi pasal 3 ayat 3 (nilai utang maksimal 100 juta) atau pasal 3 ayat 4 (maks 5 juta )
Dasar Hukum
–
Editor
IRH
faq1/5k10/49042--01-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)