faq1:5k10:49038--06-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
perusahaan saya dapat relaksasi pajak pph 21 atas karyawan, untuk pencatatan di laporan keuangan bagaimana pengakuan dan pencatatanya ? dan pembukuan di form 1771 apakah di masukkan di lembar berapa?
Jawaban
Kalo untuk laporan keuangan bukan wewenang kring pajak untuk menjawab, jdi wp silakan mengikuti ketentuan umum akuntasinya. Untuk di spt tahunan, insentif PPh 21 dtp ini tidak di atur khusus. Jadi untuk pelaporannya tetap sama seperti petunjuk pengisian spt tahunan pada umumnya di per19/2014 untuk 1771.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k10/49038--06-april-2021.txt · Last modified: (external edit)