User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49032--06-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selamat siang, saya ingin bertanya : berdasarkan UU cipta kerja.. untuk karyawan yang diberhentikan dan menerima kompensasi, bagaimana perlakuan pajaknya ?

Jawaban

Untuk aturan yang secara khusus dari pajak yg mengatur terkait hal tsb belum ada yg terbaru, kita mengacu ke definisi uang pesangon aja di PP 68 tahun 2009. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja , termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Kalau termasuk dalam definisi ts

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k10/49032--06-april-2021.txt · Last modified: (external edit)