User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49031--06-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika di dokumen SPPBMCP tidak memuat data Exportir (nama tidak dicantumkan atau dikosongkan), namun tetap memuat data NPWP import yang sesuai, apakah tetap dapat dilakukan pelaporan pajak / restitusi pajak oleh pihak importir ?

Jawaban

Untuk yg PPN impor, intinya - yg bisa laporkan dan kreditkan PM dan klaim LB di spt adalah si pemilik barang - Dokumennya pastikan sesuai per-13/2019 supaya bisa dipersamakan dg faktur pajak - cara inputnya no.awb#ntpn - pastikan di data awbnya, nama dan npwp yg tercantum adalah si pemilik barang dan bukan npwp 000 meski namanya benar - dan cek ke bc ada masalah ngga sama dokumen impornya tadi di sistem

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k10/49031--06-april-2021.txt · Last modified: (external edit)