faq1:5k10:49030--06-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ppn barang dagang rusak dibuang gimana ya? Apa dianggap pemakaian sendiri?
Jawaban
Untuk PPNnya, sepanjang ybs bisa membuktikan tidak ada penjualan/penyerahan atas barang yang dihapus tsb, berarti tidak ada penyerahan sehingga tidak perlu dibuatkan FP sih harusnya Kemudian terkait PM atas barang yang dihapus tsb, ketentuan mengenai pengkreditan pajak masukan bisa dilihat pada UU PPN (inget udah pake UU CIKA ya) pasal 9 ayat 8, pasal ini mengatur mengenai pajak masukan yang tidak daat dikreditkan. klo dilihat di pasal tsb tidak ada yang menyebutkan mengenai barang yang dihap
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k10/49030--06-april-2021.txt · Last modified: (external edit)