faq1:5k10:49025--06-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ya ingin menanyakan min apakah kurs kmk untuk dpph pph 26 dan kurs kmk ppn jln mengacu ke tanggal bukpot pph 26?
Jawaban
Untuk PPh 26: Sesuai penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP 94 th 2010 saat terutang untuk PPh 26 transaksi jasa adalah: 1. Saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur, pertama diliat apakah ada saat pembayaran yang ditentukan dalam kontraknya, 2. Jika tidak ada klausul nomer 1, maka kembali ke saat pembayaran yang terjadi. Kurs yang dipakai menyesuaikan saat terutangnya. Untuk PPN: Dalam hal transaksi atas pemanfaatan BKP Tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean dilakuk
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k10/49025--06-april-2021.txt · Last modified: (external edit)