faq1:5k10:49022--06-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mba, kalau SPT PPN Des 2019 nilai-nya LB, sudah dilaporkan dan LB tsb dikompensasikan ke masa Jan-Des 2020. sekarang si PKP melaporkan SPT pembetulan untuk masa pajak Des 2019-nya untuk memilih restitusi atas LB tsb. berarti pkp tsb harus melakukan pembetulan SPT masa Jan-Des 2020 ya?
Jawaban
betul, silakan lakukan pembetulan SPT Masa pajak selanjutnya sampai posisi LB yg mau direstutusi habis. untuk lebih jelasnya, bisa cek contoh pembetulan nomor 5 di lampiran PER 29/2015.
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k10/49022--06-april-2021.txt · Last modified: (external edit)