User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49020--06-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau menanyakan mengenai pinjaman dari perusahaan kepada salah satu pemegang saham. salah satu pemegang saham melakukan pinjaman kepada perusahaan, dari perpajakan apakah ada ketentuan persen bunga pinjaman yang wajar? apakah bisa jika pinjaman tersebut tanpa bunga?

Jawaban

yang dapat diberikan pinjaman tanpa bunga hanya yang memenuhi klausul pasal 12 pp 94 tahun 2010. selain itu, jika ada transaksi hubungan istimewa maka diukur sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha, untuk pinjaman bisa menggunakan tingkat suku bunga wajar.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k10/49020--06-april-2021.txt · Last modified: (external edit)