User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49016--06-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas kalau faktur pajak keluaran saya di tolak sama pembeli dengan alasan telat dalam pengkreditannya oleh si pembeli? sebagai penjual apa yang harus saya lakukan sebagai pejual. hal itu terjadi karena pengirimannya telat

Jawaban

PKP penjual menerbitkan faktur terlambat lebih dr 3 bulan, dianggap tidak menerbitkan faktur…konsekuensinya, UU KUP/Cika pasal 14, dan PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan fakturnya

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k10/49016--06-april-2021.txt · Last modified: (external edit)