faq1:5k10:49016--06-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas kalau faktur pajak keluaran saya di tolak sama pembeli dengan alasan telat dalam pengkreditannya oleh si pembeli? sebagai penjual apa yang harus saya lakukan sebagai pejual. hal itu terjadi karena pengirimannya telat
Jawaban
PKP penjual menerbitkan faktur terlambat lebih dr 3 bulan, dianggap tidak menerbitkan faktur…konsekuensinya, UU KUP/Cika pasal 14, dan PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan fakturnya
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k10/49016--06-april-2021.txt · Last modified: (external edit)