faq1:5k10:48995--06-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk dividen yg dibayarkan kepada OP, bagaimana mekanisme pengawasan oleh perusahaan yg membayarkan dividen? bagaimana perusahaan bisa tahu kalau dividennya memang benar2 diinvestaikan oleh pemegang saham?
Jawaban
silakan konfirmasi langsung kpd masing2 pemegang saham ya. apabila memang diinvest sesuai ketentuan maka bukan obyek pph dan harus lapor realisasi. kalau tidak diinvest ya harus setor sendiri pph nya
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k10/48995--06-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)