User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48995--06-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk dividen yg dibayarkan kepada OP, bagaimana mekanisme pengawasan oleh perusahaan yg membayarkan dividen? bagaimana perusahaan bisa tahu kalau dividennya memang benar2 diinvestaikan oleh pemegang saham?

Jawaban

silakan konfirmasi langsung kpd masing2 pemegang saham ya. apabila memang diinvest sesuai ketentuan maka bukan obyek pph dan harus lapor realisasi. kalau tidak diinvest ya harus setor sendiri pph nya

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k10/48995--06-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)