User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48983--06-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP sudah memperoleh SKTD melalui DJP Online, apakah tetap buat Faktur Pajak?

Jawaban

Jika transaksinya terkait penyerahan alat angkutan tertentu, dan jasa sehubungan dengan alat angkutan tertentu, PKP tetap wajib buat Faktur Pajak 07 dengan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 50 TAHUN 2019”.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k10/48983--06-april-2021.txt · Last modified: (external edit)