faq1:5k10:48983--06-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP sudah memperoleh SKTD melalui DJP Online, apakah tetap buat Faktur Pajak?
Jawaban
Jika transaksinya terkait penyerahan alat angkutan tertentu, dan jasa sehubungan dengan alat angkutan tertentu, PKP tetap wajib buat Faktur Pajak 07 dengan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 50 TAHUN 2019”.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k10/48983--06-april-2021.txt · Last modified: (external edit)