User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48978--06-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kami ada melakukan penjualan barang terhadap customer saya pada bulan november 2020. tetapi di karenakan ada kesalahan diskripsi faktur pajak kami ada cacatnya. bagi kami selaku penjual, apa yang seharusnya kami lakukan terhadap faktur pajak tersebut.? dapatkah kami melakukan / menerbitkan faktur pajak pengganti ( dari kode 010 menajdi kode 011 ) dan merubah masanya menajdi masa april 2021 ? ataukah kami harus melakuka pembatalan terhadap faktur pajak masa november tersebut. di karenakan pihak p

Jawaban

Iya, kalau hanya kesalahan deskripsi bisa FP Pengganti.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k10/48978--06-april-2021.txt · Last modified: (external edit)