faq1:5k10:48978--06-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kami ada melakukan penjualan barang terhadap customer saya pada bulan november 2020. tetapi di karenakan ada kesalahan diskripsi faktur pajak kami ada cacatnya. bagi kami selaku penjual, apa yang seharusnya kami lakukan terhadap faktur pajak tersebut.? dapatkah kami melakukan / menerbitkan faktur pajak pengganti ( dari kode 010 menajdi kode 011 ) dan merubah masanya menajdi masa april 2021 ? ataukah kami harus melakuka pembatalan terhadap faktur pajak masa november tersebut. di karenakan pihak p
Jawaban
Iya, kalau hanya kesalahan deskripsi bisa FP Pengganti.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k10/48978--06-april-2021.txt · Last modified: (external edit)