User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48974--06-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk content creator yg bekerja atas nama sendiri, yg masuk ke pekerjaan bebas, dan menggunakan pencatatan. Normanya brpa ya kakk? Di per nya sepertinya tidak ada yg cocok dgn definisi content creator.

Jawaban

Kita (kring pajak) gak berwenang menentukan ya. Silakan WP secara self assessment menentukan NPPN yang paling mendekati dengan berpedoman pada lampiran PER-17/PJ/2015. Jika WP mengalami kesulitan dalam menentukan, silakan konsultasi dengan AR di KPP.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k10/48974--06-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)