faq1:5k10:48974--06-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk content creator yg bekerja atas nama sendiri, yg masuk ke pekerjaan bebas, dan menggunakan pencatatan. Normanya brpa ya kakk? Di per nya sepertinya tidak ada yg cocok dgn definisi content creator.
Jawaban
Kita (kring pajak) gak berwenang menentukan ya. Silakan WP secara self assessment menentukan NPPN yang paling mendekati dengan berpedoman pada lampiran PER-17/PJ/2015. Jika WP mengalami kesulitan dalam menentukan, silakan konsultasi dengan AR di KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k10/48974--06-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)