faq1:5k10:48971--06-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#29Q : mau tanya bu, terkait dengan Formulis PE JKP. untuk ekspor jasa itu apakah bisa masuk ke Efaktur ya? karena di dalam efaktur, hanya support PEB saja. apak PE JKP bisa disetarakan dengan PEB?
Jawaban
#29A Jenis jasanya udah sesuai yang di PMK 32/PMK.010/2019. Pasal 9 PMK 32/PMK.010/2019 Atas kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaporkan sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. harusnya sih bisa diinput di efaktur.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k10/48971--06-april-2021.txt · Last modified: (external edit)