faq1:5k10:48968--06-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya bertransaksi dengan outsourching, saya PKP. Outsourching masih menggunakan tarif final PP 23. Ada SKB. Bagaimana terkait pemotongan PPh 23nya?
Jawaban
apabila yang dia maksud SKB terkait PP 23, maka silakan di potong PPh final PP 23 0,5%
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k10/48968--06-april-2021.txt · Last modified: (external edit)