faq1:5k10:48967--06-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WNI yang bekerja di luar negeri apakah tidak wajib untuk Lapor Pajak? Lalu saya terdaftar sebagai pegawai swasta namun sekarang kerja di luar negeri, apakah data ini perlu untuk diperbaharui?
Jawaban
jelaskan sesuai Pasal 2,3,4,5,6 PMK 18/2021, lengkapi jawaban dg Pasal 18 PMK-243/2014 (pasal ini tidak diubah oleh Per-9/2018 & PMK 18/2021). Jika tidak memenuhi kondisi2 tsb, tetap wajib lapor SPT. jika ada data yg berubah (sumber penghasilan), ajukan perubahan data (PER-04/PJ/2020). selain langsung ke KPP, permohonan juga bisa dikirimkan ke KPP Terdaftar melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k10/48967--06-april-2021.txt · Last modified: (external edit)