User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48960--06-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#17 tanya mas/mba, mau tanya. pkp bertransaksi dengan kontraktor kontrak kerjasama (wapu) nilai kontraknya >10 juta rupiah. tapi pembayaran atau invoice-nya memiliki nilai <10 juta. atas pembayaran invoice tsb apakah dipungut oleh wapu lalu pkp rekanan terbitkan fp dng kode 03 atau disetor pkp rekanan dng kofe fp 01 ya?

Jawaban

#17A Belum ditagih semua makanya tagihan masih dibawah 10 juta. Pasal 5 ayat 1 huruf a PMK 73/PMK.03/2010 PPN tidak dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dalam hal: pembayaran yang jumlahnya paling banyak sepuluh juta rupiah termasuk jumlah PPN yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Jadi ga memenuhi yang tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Tetep dipungut oleh wapunya. Pake kode FP 03.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k10/48960--06-april-2021.txt · Last modified: (external edit)