faq1:5k10:48950--05-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ada sanksi gk ya utk developer yg memenuhi kriteria pmk 21 2021 namun gk menerapkan pmk 21 nya?
Jawaban
Dalam PMK 21/2021 tidak diatur terkait sanksi apabila tidak menerapkannya. Yang diatur dalah ketika memenuhi kriteria dalam PMK tsb, maka PPN atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun tsb bisa ditanggung pemeritah, asal PKP yg melakukan penyerahan membuat FP dan laporan realisasi sebagaimana diatur dalam PMK tsb. Sedangkan sanksi bila memenuhi kriteria namun tidak menerapkannya, tidak diatur.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k10/48950--05-april-2021.txt · Last modified: (external edit)