User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48950--05-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Ada sanksi gk ya utk developer yg memenuhi kriteria pmk 21 2021 namun gk menerapkan pmk 21 nya?

Jawaban

Dalam PMK 21/2021 tidak diatur terkait sanksi apabila tidak menerapkannya. Yang diatur dalah ketika memenuhi kriteria dalam PMK tsb, maka PPN atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun tsb bisa ditanggung pemeritah, asal PKP yg melakukan penyerahan membuat FP dan laporan realisasi sebagaimana diatur dalam PMK tsb. Sedangkan sanksi bila memenuhi kriteria namun tidak menerapkannya, tidak diatur.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k10/48950--05-april-2021.txt · Last modified: (external edit)