faq1:5k10:48938--05-april-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ingin bertanya. saya kan melakukan pembelian . lalu si penjual telat mengirimkan faktur pajaknya. selaku pembeli apa yang harus saya lakukan?, pembelian barang di lakukan pada bulan november 2020. faktur pajak kami terima pada masa april 2021
Jawaban
Kalau masa betul sesuai ketentuna yaitu nov 2020 maka silakan lakukan pembetulan spt masanya saja atas masa nov atau 3 bln stelah untuk mengkreditkan fp masukan tsb
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k10/48938--05-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)