faq1:5k10:48928--05-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau bertanya mengenai bukti potong PPh 23, pihak pemberi kerja sudah memotong dan membayarkan PPh 23 atas tagihan jasa yang kami berikan, akan tetapi mereka tidak memberikan bukti potongnya, hanya memberikan bukti bayar. apa yang harus kami lakukan?
Jawaban
sesuai per 04/2017 pasal 4 ayat 1 ya, pemotong pajak harus membuat dan memberikan bukti pemotongan kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak. Jadi infokan kepada wp untuk konfirmasi ke pemotongnya.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k10/48928--05-april-2021.txt · Last modified: (external edit)