User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48921--05-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila WP merupakan notaris (tenaga ahli) juga memiliki penghasilan dari usaha mebel. Misalkan peredaran bruto jasa notaris adalah sebesar 1 M serta penghasilan dari usaha mebel juga sebesar 1 M. Apakah dengan pengajuan pemberitahuan penggunaan NPPN (norma penghitungan penghasilan neto), WP wajib menggunakan NPPN dalam menghitung pph terutang dari usaha mebel tersebut atau usaha mebel tersebut dikenakan PPh final 0,5%? Terima kasih.

Jawaban

Wajib Pajak orang pribadi yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dan memenuhi kriteria Pasal 14 ayat (2) UU PPh dapat memilih untuk tidak menyelenggarakan pembukuan, namun Wajib Pajak tetap memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan tanpa harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto.

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k10/48921--05-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)