User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48919--05-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Wp melakukan revaluasi aktiva. Kalau hasil revaluasi menyebabkan nilai aset meningkat akan dicatat sbgai penghasilan dan kena pph 10%. Kalau hasil revaluasi menjadi lebih kecil apakah bisa dibiayakan?

Jawaban

Revaluasi aset kan harus memperoleh dengan persetujuan djp sesuai PMK 79/PMK.03/2008 dan PER-12/PJ/2009. Sedang perlakuan perpajakan atas hasil penilaian kembali aktiva menjadi lebih kecil tidak diatur khusus sehingga mengacu ketentuan umum biaya fiskal yaitu pasal 6 dan pasal 9 UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k10/48919--05-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)