User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48916--05-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sesuai dengan uu ciptaker kan sekarang dividen bukan merupakan non objek pajak ya ini kan berlaku untuk dividen nov 2020 ya bu? betul kan ya bu? apabila dividen sudah terlanjur dipotong itu harus gmn ya

Jawaban

dividen bukan obyek pajak tp ada syarat dan ketentuan ya. Bukan obyek pajak ini berlaku sejak berlakunya uu ciptaker. Kalau sudah terlanjur dipotong, apabila memang dividen yg diterima memenuhi kriteria sbg bukan obyek, bisa mengajukan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang pmk 187

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k10/48916--05-april-2021.txt · Last modified: (external edit)