User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48913--05-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#38Q : Mengenai perusahaan yang bergerak diibidang komisoner. Misalnya PT kami menerima uang dari PT lain, namun uang itu hanya sebagai uang titipan, kalau kami berhasil mendapatkan pembeli, kami dapat komisi. Perpajakannya gimana ya?

Jawaban

#38A maksudnya jadi perantara, kalo memberikan jasa perantara dipotong PPh 23, jasa perantara/agen PMK-141/PMK.03/2015

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k10/48913--05-april-2021.txt · Last modified: (external edit)