faq1:5k10:48912--05-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#17Q Email : jika ada perusahaan yang bergerak di bidang penjualan sparepart , menjual sparepart ke perusahaan kontruksi dimana perusahaan kontruksi ini menggunakan sparepart tersebut untuk mobil operasional perusahaan. apakah perusahaan tersebut bukan dikatagorikan sebagai pedagang eceran ?
Jawaban
#17A kriteria PKP PE ada di Pasal 79 PMK 18/PMK.03/2021, kembalikan ke WP apakah memenuhi kriteria tsb atau tidak, kalo bingung bisa penegasan ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k10/48912--05-april-2021.txt · Last modified: (external edit)