User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48910--05-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau saya perusahaan secara ijin adalah jasa pengurusan transportasi (PT), nilainya >10 juta,pertanyaan saya adalah:faktur pajak yang harus saya buka kode brp dan DPP serta PPN nya berapa?

Jawaban

Atas penyerahan jasa pengurusan transportasi (ff) yg di dalam tagihannya terdapat biaya transportasi (freight charges), pakai DPP Nilai Lain: DPP = 10% x jumlah yang ditagih/seharusnya ditagih. PPN = 10% x 10% x jumlah yang ditagih. FP 040. kalau trx dg BUMN, PPN dipungut BUMN, maka pakai FP 03. Per 24/2012

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k10/48910--05-april-2021.txt · Last modified: (external edit)