faq1:5k10:48910--05-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau saya perusahaan secara ijin adalah jasa pengurusan transportasi (PT), nilainya >10 juta,pertanyaan saya adalah:faktur pajak yang harus saya buka kode brp dan DPP serta PPN nya berapa?
Jawaban
Atas penyerahan jasa pengurusan transportasi (ff) yg di dalam tagihannya terdapat biaya transportasi (freight charges), pakai DPP Nilai Lain: DPP = 10% x jumlah yang ditagih/seharusnya ditagih. PPN = 10% x 10% x jumlah yang ditagih. FP 040. kalau trx dg BUMN, PPN dipungut BUMN, maka pakai FP 03. Per 24/2012
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k10/48910--05-april-2021.txt · Last modified: (external edit)