faq1:5k10:48907--05-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
saya mau bertanya, saya ada perubahan status perkawinan dari belum menikah ke sudah menikah, apakah perlu melakukan perubahan data?
Jawaban
sudah gali, wp nya laki2.. di per 04-2020 lingkup perubahan data OP salahsatunya jika berubah identitas, di lampiran per 04 untuk perubahan status perkawinan, bisa di ubah , jadi silahkan ajukan perubahan data
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k10/48907--05-april-2021.txt · Last modified: (external edit)