faq1:5k10:48906--05-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin bertanya, Kalo tidak memenuhi per 17/pj/2015 gimana? Krn belum mengirim pemberitahuan di 3 bulan pertama tahun pajak dan tidak ada pembukuan, adanya catatan saja.
Jawaban
ini wp op yg wajib pembukuan ya? kalo iya, jawab sesuai uu kup sama per 1 2015 ya. WP OP yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. (Pasal 14 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (3) PER-17/PJ/2015) silakan buat pembukuan.
Dasar Hukum
–
Editor
ADR
faq1/5k10/48906--05-april-2021.txt · Last modified: (external edit)