faq1:5k10:48901--05-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya memilki direktur, dia wna dan menerima gajid ari luar negeri. kemudian dia akan merima berupa allowance gtu dari company di indo. kira kira apakah ada pajak yg di kenakan ? jika ada sekiranya pajak apa ya pak?
Jawaban
Silakan dipastikan dulu, WNA tsb berstatus sbg apa? SPLN atau memenuhi kriteria SPDN? Jika tidak memenuhi kriteria SPDN, maka pengenaan pajaknya sesuai PPh Pasal 26 atau P3B. Jika SPDN, tetapi ingin agar pengenaan pajaknya di Indo hanya atas ph dari Indo, maka harus mengajukan permohonan sesuai pasal 10, 11 dan 13 PMK 18/2021. Selengkapnya bisa dilihat di PMK 18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k10/48901--05-april-2021.txt · Last modified: (external edit)