faq1:5k10:48880--05-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan saya sesuai KEP 116/2021 dipindah ke kpp madya yg tadinya pratama. Apa yg harus kami lakukan ya min?

Jawaban

sebaiknya tawarkan bantuan, apakah WP butuh informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya nanti,/bagaimana. di pasal 4 PER-07/PJ/2020 diatur terkait pemenuhan perpajakan yg dilakukan di pusat, namun dalam beberapa kondisi tertentu akan ada pemenuhan perpajakan yg dilakukan di cabang (pasal 6). PER-07/PJ/2020 dan PER-05/PJ/2021,WP juga bisa konsul langsung ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k10/48880--05-april-2021.txt · Last modified: (external edit)