User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48872--05-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pasal 36 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 menyebutkan bahwa investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. dividen diterima op bulan april 2021, harus diinvest paling lambat maret 2022 atau juni 2021?

Jawaban

Maret 2022

Dasar Hukum

Editor

DI

faq1/5k10/48872--05-april-2021.txt · Last modified: (external edit)