User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48870--30-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ingin bertanya terkait pembayaran commission fee yg dibayar ke WPLN di korea, apakah bisa pajak pph nya di bawah 20% + ppn 10%, apakah ada ketetapan tax treaty yg bisa meringankan pajak

Jawaban

Commision fee ini transaksinya antar siapa dna siapa ? Karena ada aturan p3b antara indonesia dan korea. (Korea apa ? Selatan apa utara?) Maka selama wpln nya bisa memberikan dgt maka bisa saja menggunakan aturan p3b. Silakan sesuaikan transaksinya dengan aturan p3b nya.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k10/48870--30-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)