User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48868--05-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Hai kak, Iyah suami tidak mempunyai bukti potong, nah masalahnya kak ketika kita mengisi dengan melampirkan bukti potong istri dan mengisi nett revenue suami di 1770 induk , hasil pph terutangnya lebih besar, jika di gabungkann antara pph terutang suami dan istri, apa salah kak?”

Jawaban

atas Ph suami bisa diisi dari Ph LN.. terkait Ph istri, apabila statusnya KK (NPWP gabung dg suami), masuk ke Ph. Final Kalo PH/MT pake proporsi penghitungan penghasilan

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k10/48868--05-april-2021.txt · Last modified: (external edit)