faq1:5k10:48864--05-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila pada saat pembuatan kode ebilling tidak dituliskan pd uraian 'PPh Final ditanggung pemerinah eks PMK. apakah itu dianggap bukan laporan dtp? apabila saya mau melakukan pembetulan masa feb utk pelaporan dtp apakah masih bisa?

Jawaban

1. sebutin sesuai ketentuan, kalau tidak dikasih keterangan sesuai ketentuan, silakan minta revisi ke pemotong/pemungut 2. pasal 6 (7)

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k10/48864--05-april-2021.txt · Last modified: (external edit)