Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah hibah orang tua ke anak yang bukan objek pajak harus dibuatkan akta hibah?dan jika hibah dari anak di luar negeri yang sudah bukan subjek pajak Indonesia ke orang tua apakah tetap bukan objek pajak?===⇒untuk hibah dari anak yg bukan spdn tetap sesuai ps 4(3)? Untuk akta hibahnya bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
untuk pertanyaan pertama sebaiknya digali dulu ya fit, hibah ini berupa apa ? Karna wp menyebutkan akta hibah, kemungkinan hibah tanah dan/atau bangunan. Jadi baiknya digali dulu. Untuk pertanyaan kedua, selama memenuhi kriteria yaitu hibah diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua dan anak kandung) yang sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak2 yang bersangkutan ya bisa dikecualikan dari objek p
Dasar Hukum
–
Editor
KLG