User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48835--01-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bu kami dapat info tentanag Pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi. Dalam hal ini, otoritas fiskal bakal menurunkan tiga dari lima jenis PPh final jasa konstruksi. Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi. RPP tersebut berada di lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Pro

Jawaban

Yg RPP pph final konstruksi perubahan pp 51/2008 belum ada pengesahan. Ditunggu aja lebih lanjut, kita belum bisa infokan. Sementara ini keppresnya sendiri masih berupa agenda program penyusunan.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k10/48835--01-april-2021.txt · Last modified: (external edit)