faq1:5k10:48828--01-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PTKP di bukti potong untuk karyawati kawin?
Jawaban
PTKP bagi Karyawati kawin adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri. Karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan: besanya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008)
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k10/48828--01-april-2021.txt · Last modified: (external edit)