User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48815--01-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalau kita ada penyerahan barang sampel ke lab penguji uib2t dinas perindustrian untuk dites, apakah harus menerbitkan FP keluaran? Kalau iya, kode faktur pajaknya 04 kah? Mohon pencerahannya. baiknya dijawab gimana ya mas, mba? atau mending digali dulu saja penyerahannya dari op/badan? dan pkp atau tidak?

Jawaban

Sebaiknya gali dulu: 1. Pihak yg menyerahkan barang sampel siapa? PKP atau non PKP? 2. Tujuan penyerahan barang sampel tsb apakah memang untuk diuji? Berarti terdapat penyerahan jasa dari Lab penguji kepada WP ini? 3. Penyerahan barang sampel yg dimaksud apakah termasuk ke dalam definisi penyerahan sesuai pasal 1A ayat 1 UU PPN? Adakah unsur “penyerahan hak”? 4. FP 04 yg dimaksud WP, apakah FP atas pemberian Cuma-Cuma?

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k10/48815--01-april-2021.txt · Last modified: (external edit)