User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48812--01-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“Mohon izin bertanya. Dalam PMK-56/PMK.03/2015 dikatakan bahwa: ”“Pajak Masukan yang berhubungan dengan: 1. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket; dst tidak dapat dikreditkan Pertanyaan saya, yang dimaksud dengan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan disini merupakan Pajak Masukan dari sisi perusahaan yg menyerahkan (misal: JNE/TIKI/Dwidaya/dll) atau Pajak Masukan dari sisi pembeli? Mohon disertakan d

Jawaban

“Pajak masukan yang ga bisa dikreditkan itu pajak masukan yang sehubungan dengan penyerahan diatas, karena untuk menghitung Pajak Keluarannya sudah menggunakan nilai lain sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. Kalau dari contoh yang ditanyakan WP, yang ga bisa mengkreditkan PM itu perusahaan yang menyerahkan (misal: JEN/TIKI/Dwidaya/dll). Untuk pembeli tetap dapat mengkreditkan sepanjang tidak memenuhi Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Dasar hukumnya dari PMK-56/PMK.03/2015, dis

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k10/48812--01-april-2021.txt · Last modified: (external edit)