faq1:5k10:48806--01-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Kalau seperti ini, nanti perubahan data ke KPP kan ya mas/mbak? Nanti langsung di-NE kan sm KPP, atau tidak ya? Jadi yg perlu saya masukkan di jawaban nanti prosedur perubahan data ke KPP dan perlukah ditambah prosedur penetapan WP NE? Ada lg mungkin yg perlu ditambahkan, mas/mbak? Terima kasih
Jawaban
Kalau salah di situ aja ngga perlu perubahan data, langsung permohonan NE aja. Kecuali ada data2 yg salah (yg diakomodir di form perubahan data), baru ajukan perubahan data. Jangan lupa jawab pertanyaan kedua. Itu yg dilampirkan apakah SKT? Jelaskan saja wp akan dikenakan pajak sesuai penghasilan yg diterima. Kalau blm ada penghasilan ya tidak dikenakan pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k10/48806--01-april-2021.txt · Last modified: (external edit)