User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48803--01-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika ada kesalahan pada tanggal faktur pajak apakah bisa meganti dengan FP Penganti. misal faktur pajak normal saya buat tanggal 30 september 2021, aakn tetapi surat jalan dan invoice tertanggal 26 september 2021, aapkah bisa mengubah ke tanggal mundur dengan FP penggati ?

Jawaban

Tidak bisa. Tanggal FP tidak bisa diubah, karena tanggal di FP by default mengikuti tanggal perekaman dilakukan. Yang bisa mekanisme FP pengganti hanya yg diatur di PER-24/2012 saja. Kemudian, terkait kapan FP seharusnya dibuat, silakan merujuk ke Pasal 2 ayat (2) dan pasal 3 PMK- 151/PMK.03/2013

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k10/48803--01-april-2021.txt · Last modified: (external edit)