User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48796--01-april-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Kmarin menang kontes untuk pengiriman hadiah harus melampirkan NPWP kata panitia gitu, sedngkan status npwp saya non-efektif . apakah harus diaktifkan kembali atau bagaimana ya?

Jawaban

kalo diminta pihak panitia selaku pemotong untuk keperluan pemotongan harusnya ngga masalah meskipun status npwpnya non-efektif, ga mesti diaktifkan terlebih dahulu

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k10/48796--01-april-2021.txt · Last modified: (external edit)