faq1:5k10:48796--01-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Kmarin menang kontes untuk pengiriman hadiah harus melampirkan NPWP kata panitia gitu, sedngkan status npwp saya non-efektif . apakah harus diaktifkan kembali atau bagaimana ya?
Jawaban
kalo diminta pihak panitia selaku pemotong untuk keperluan pemotongan harusnya ngga masalah meskipun status npwpnya non-efektif, ga mesti diaktifkan terlebih dahulu
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k10/48796--01-april-2021.txt · Last modified: (external edit)