faq1:5k10:48789--01-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya, kalo kita ada transaksi jasa ke luar negeri, terus bayarnya itu pakai mata uang cryptocurrency atau paypal gitu, perlakuan pajaknya bagaimana ya? apa dikenakan ppn? atau pph nya apa?dilaporinnya pakai mata uang apa?
Jawaban
Kalau dari segi perpajakannya berarti berlaku ketentuan umum mba, penghasilannya nanti masuk di penghasilan dari luar negeri kalau ada PPh yang dipotong diluar negeri bisa jadi kredit pajak sesuai dengan ketentuan PMK 192/2018. Untuk PPN kalau yang menyerahkan PKP, apakah jasanya masuk di PMK 32/2019 atau tidak, kalau tidak berlaku ketentuan biasa dianggap penyerahan dalam negeri terbit faktur pajak. terkait dengan pembayarannya dengan mata uang cryptocurrency atau paypal belum ada ketentuan khu
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k10/48789--01-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)