faq1:5k10:48785--01-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Wp minta dibuatkan kode billing, tp nominal pajak yang terutangnya belum diketahui. transaksi pengalihan tanah dan bangunan
Jawaban
Tidak bisa dibuatkan kode billing karena untuk nominal kb dihitung sendiri oleh wp atau dengan konsultasi AR, kita hanya bisa memberikan dasar hukum saja. Teknis perhitungan pajak / menghitungkan pph terutang wp adalah bukan kewenangan kita.
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k10/48785--01-april-2021.txt · Last modified: (external edit)