Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP awalnya menanyakan mengenai pelaporan SPT tahunan OP bagi pegawai tdk ttp bagaimana ? Krn tdk masuk di dftar 1721 A1. Sdh di jwb oleh agen sblmnya. Lalu WP menanyakan kembali, apakah karyawan outsourcing dg penghasilan tdk tetap tiap bln (kdg diatas PTKP kadang dibawah), berlaku sama jg? https://twitter.com/pecel2u/status/1377199717092786178
Jawaban
Jawaban agen sblmnya sudah jelas, jika tidak melakukan pekerjaan bebas atau usaha dengan penghasilan tidak melebihi 60jt maka bisa pakai 1770SS. Tinggal dijelaskan saja pegawai outsourching bisa masuk ke dalam pengertian pegawai tetap jika memenuhi pengertian dalam per-16/2016 dan perusahaan akan terbitkan A1 bukan 1721 - VI. Kemudian, tinggal dipilih penggunaan jenis SPTnya sesuai besaran penghasilannya, pakai 1770 S atau 1770 SS.
Dasar Hukum
–
Editor
AN