User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48775--01-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau tanya untuk penyerahan JKP dari Daerah Pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dikenakan PPN atau tidak ya? apakah masuk ke pmk 171 tahun 2017?

Jawaban

untuk ketentuan KEK diatur di PP 40 tahun 2021. Pasal 83 ayat (1) menjelaskan transaksi yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang salah satunya adalah transaksi atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha. untuk kriteria JKP tertentu ini dijelaskan di Pasal 83 ayat (3), jika memenuhi kriteria tsb, maka bisa me

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k10/48775--01-april-2021.txt · Last modified: (external edit)